Komisi Etik Penelitian di Universitas Harkat Negeri hadir untuk mendukung proses kaji etik penelitian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar nasional maupun internasional.
Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri bertugas melakukan penilaian etik terhadap proposal penelitian yang melibatkan manusia, data pribadi, maupun dampak sosial dan lingkungan.
Menjamin penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etika, kejujuran akademik, dan perlindungan subjek penelitian.
Memastikan keamanan, kerahasiaan, serta hak partisipan penelitian tetap terlindungi.
Memberikan persetujuan etik dan penerbitan sertifikat bagi proposal yang memenuhi standar kaji etik.
Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri memiliki visi dan misi sebagai berikut.
Menjadi Komisi Etik Penelitian yang profesional, terpercaya, dan berintegritas dalam mewujudkan penelitian yang etis, bermutu, serta sesuai dengan prinsip perlindungan hak dan kesejahteraan subjek penelitian.
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Harkat Negeri Nomor: 029.05/REKTOR-HN/IV/2026, tentang Struktur Organisasi Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri, di mana masing-masing peran memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Berbagai layanan kaji etik penelitian untuk mendukung penelitian akademik dan profesional.
Penilaian proposal penelitian berdasarkan prinsip etik penelitian dan regulasi yang berlaku.
Pendampingan penyusunan dokumen etik dan prosedur penelitian yang sesuai standar.
Penerbitan surat kelayakan etik dan sertifikat etik penelitian resmi.
Workshop dan pelatihan terkait etika penelitian bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti.
Proses pengajuan kaji etik dilakukan secara sistematis dan transparan.
Peneliti melakukan pendaftaran dan pengunggahan dokumen proposal penelitian.
Admin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi penelitian.
Reviewer melakukan penilaian etik berdasarkan standar dan pedoman penelitian.
Sertifikat etik diterbitkan setelah proposal dinyatakan layak etik.
Dukung penelitian yang berkualitas, profesional, dan sesuai prinsip etik akademik bersama Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri.
Mulai Pengajuan