Membangun Penelitian yang Etis, Berkualitas, dan Berintegritas

Komisi Etik Penelitian di Universitas Harkat Negeri hadir untuk mendukung proses kaji etik penelitian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar nasional maupun internasional.

Tentang Komisi Etik

Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri bertugas melakukan penilaian etik terhadap proposal penelitian yang melibatkan manusia, data pribadi, maupun dampak sosial dan lingkungan.

Integritas Penelitian

Menjamin penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etika, kejujuran akademik, dan perlindungan subjek penelitian.

Perlindungan Partisipan

Memastikan keamanan, kerahasiaan, serta hak partisipan penelitian tetap terlindungi.

Sertifikat Etik

Memberikan persetujuan etik dan penerbitan sertifikat bagi proposal yang memenuhi standar kaji etik.

Komisi Etik Penelitian (KEP)

Universitas Harkat Negeri

Visi dan Misi

Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri memiliki visi dan misi sebagai berikut.

Visi

Menjadi Komisi Etik Penelitian yang profesional, terpercaya, dan berintegritas dalam mewujudkan penelitian yang etis, bermutu, serta sesuai dengan prinsip perlindungan hak dan kesejahteraan subjek penelitian.

Misi

1. Menyelenggarakan kaji etik yang objektif dan akuntabel.
2. Melindungi hak dan keselamatan subjek penelitia.
3. Mendorong budaya integritas penelitian.
4. Memberikan pelayanan etik yang cepat dan berkualitas.
5. Menyelenggarakan edukasi etika penelitian.
6. Mengembangkan tata kelola KEP yang adaptif.

Struktur Organisasi

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Harkat Negeri Nomor: 029.05/REKTOR-HN/IV/2026, tentang Struktur Organisasi Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri, di mana masing-masing peran memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

UHN

Peran dan Tanggung jawab

1. Ketua Komisi Etik Penelitian (Ketua KEP)
Pimpinan Komisi Etik Penelitian yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh kegiatan telaah etik di institusi. Ketua KEP berwenang menetapkan jenis review, menunjuk reviewer, memimpin rapat pleno, menetapkan keputusan etik, serta menandatangani sertifikat Ethical Clearance sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Sekretaris Komisi Etik Penelitian (Sekretaris KEP)
Pejabat yang bertanggung jawab membantu Ketua KEP dalam mengoordinasikan proses administrasi dan teknis penelaahan etik. Sekretaris KEP mengatur alur penerimaan dan distribusi dokumen, menjadwalkan rapat telaah atau pleno, mendokumentasikan hasil review, menyiapkan surat Keputusan dan sertifikat Ethical Clearance, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP yang berlaku.

3. Penelaah/ Reviewer
Anggota Komisi Etik Penelitian yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang penelitian untuk melakukan penilaian terhadap protokol penelitian berdasarkan prinsip dan standar etik yang berlaku. Reviewer bertugas menelaah aspek ilmiah dan etik penelitian, menilai keseimbangan risiko dan manfaat, memastikan perlindungan subjek penelitian, serta memberikan rekomendasi kepada Ketua KEP berupa persetujuan, revisi, atau penolakan.

4. Administrasi
Bagian administrasi KEP yang bertugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan Ethical Clearance dari peneliti.

Layanan Kami

Berbagai layanan kaji etik penelitian untuk mendukung penelitian akademik dan profesional.

Kaji Etik Proposal

Penilaian proposal penelitian berdasarkan prinsip etik penelitian dan regulasi yang berlaku.

Konsultasi Penelitian

Pendampingan penyusunan dokumen etik dan prosedur penelitian yang sesuai standar.

Penerbitan Sertifikat

Penerbitan surat kelayakan etik dan sertifikat etik penelitian resmi.

Pelatihan Etik

Workshop dan pelatihan terkait etika penelitian bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti.

Alur Pengajuan Etik

Proses pengajuan kaji etik dilakukan secara sistematis dan transparan.

1

Registrasi

Peneliti melakukan pendaftaran dan pengunggahan dokumen proposal penelitian.

2

Verifikasi

Admin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi penelitian.

3

Review Etik

Reviewer melakukan penilaian etik berdasarkan standar dan pedoman penelitian.

4

Penerbitan Sertifikat

Sertifikat etik diterbitkan setelah proposal dinyatakan layak etik.

Ajukan Kaji Etik Penelitian Anda Sekarang

Dukung penelitian yang berkualitas, profesional, dan sesuai prinsip etik akademik bersama Komisi Etik Penelitian Universitas Harkat Negeri.

Mulai Pengajuan